|
Reformasi birokrasi tidak hanya sekadar membahas konsensus-konsensus politik yang mengarah pada terjadinya perubahan politik. Namun reformasi birokrasi harus dilakukan secara totalitas, baik politik, hukum dan budaya. Demikian diutarakan MenPAN Taufiq Efendi, di sela-sela rapat paripurna DPRD Kota Solok untuk mengesahkan Perda Nomor 1 tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah (EPD) Kota Solok di aula Solok Sakato SMKN I Solok, kemarin. Ia memberi apresiasi tersendiri terhadap terobosan yang dilakukan Pemko Solok bersama DPRD Kota Solok.
Selain menjadi daerah pertama dan satu-satunya di Indonesia, kata Taufiq, pengesahan Perda EPD Kota Solok juga menandai terjadinya dua hal penting dalam pelayanan pemerintahan di Indonesia. Dua hal tersebut adalah deklarasi reformasi birokrasi yang sesungguhnya dan awal dimulainya paradigma baru pemerintahan di Indonesia. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Burhanis Syarif ini, juga hadir Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, Pakar Otonomi Daerah yang juga Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan Prof. Dr M Ryaas Rasyid, Wali Kota Solok Syamsu Rahim, Wakil Wali Kota Solok Irzal Ilyas, Bupati dan Walikota se-Sumbar, Ketua DPRD se-Sumbar, unsur Muspida Kota dan Kabupaten Solok, mantan Bupati dan Walikota Solok, Ketua LKAAM, KAN, Pimpinan Parpol, Ormas dan lainnya. Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengingatkan pengesahan dan pelaksanaan Perda EPD Kota Solok jangan sampai membuat aparatur pemerintah dan masyarakat Kota Solok kehilangan kreativitas dan tidak mau melakukan inovasi karena takut melanggar Perda EPD itu. Di sisi lain, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi memberikan apresiasi khusus. Menurut Gamawan dengan adanya Perda ini bukan tidak mungkin Kota Solok akan menjadi pusat pembelajaran penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik di Indonesia. Sementara Wali Kota Solok Syamsu Rahim menyebutkan, dalam mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik di Kota Solok, selain merumuskan dan mengesahkan Perda EPD Kota Solok, sebelum ini pihaknya juga telah melaksanakan sejumlah langkah-langkah konkret. Di antaranya, revisi SOTK Kota Solok menjadi SOTK yang ramping dan kaya fungsi, memberikan tunjangan daerah kepada aparatur Pemko Solok. Lalu, menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (One Stop Service) dengan sembilan jenis perizinan dan lainnya.[sumber:www.padangekspres.co.id] |